Sidang Ditunda, Hakim Tegur JPU Lebih Serius Tangani Perkara Zul Zivilia

Altov Johar | 23 September 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Zul Zivilia ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang yang mengagendakan mendekar keterangan saksi tersebut.

Alhasil, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga depan, 30 September 2019. Majelis Hakim juga sempat berpesan agar JPU lebih serius dalam menangani perkara ini.

"Tolong Pak Jaksa, diseriusi. Saya peringatkan Pak Jaksa, tolong diseriusi," ujar Tiares Sirait selaku Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/9).

Semula JPU ingin menghadirkan dua dari pihak hotel. Atas permintaan hakim, JPU mengaku anak mengusahakan agar saksi dapat hadir di sidang berikutnya. "Diusahakan Yang Mulia," ucap JPU.

"Kalau susah, kita panggil paksa. Sidang kita tunda, tanggal 30 September. Dengan demikian sidang ditutup," tutup Hakim Ketua.

Sekadar informasi, Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jumat (1/3/2019). Saat ditangkap polisi juga menyita barang bukti 8,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

(tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar