Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa dinilai terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim atas kasus narkoba yang membelitnya, Sandy Tumiwa mengungkapkan kata-kata bijak. Dia mengatakan bahwa yang namanya manusia pasti memiliki salah.
"Saya masih berpikir (menerima atau tidak). Yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang engak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang gak punya masa depan," kata Sandy Tumiwa saat ditemui usai sidang putusan.
"Artinya kita terus memperbaiki, apa saja yang harus kita lakukan ke depan, apa saja yang harus kita perbaiki," ucap Sandy Tumiwa lebih lanjut.
Majelis hakim memberi tenggat waktu beberapa hari ke depan untuk Sandy Tumiwa memikirkan mau menerima atau menolak putusan hakim. Jika mantan suami Tessa Kaunang tersebut tidak mengajukan banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap.
(man / gur)
-
Berita
Detik-detik Penangkapan Komika Fico Fachriza, Barbuk Diumpeti di Akuarium
Indra KurniawanSenin, 27 Juni 2022 -
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022