Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Bisa Dijemput Paksa Polisi jika...
TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggerebekan rumah Angel Lelga. Penetapan ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan gelar perkara pada pekan kemarin.
Pekan depan Vicky Prasetyo akan diperiksa dengan status barunya.
"Untuk panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," beri tahu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, di kantornya, Rabu (4/12).
Dijelaskan Andi, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 45 junco 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dilaporkan Angel Lelga.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," imbuhnya.
Apabila pekan depan Vicky Prasetyo tidak memenuhi panggilan, sesuai prosedur, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Jika masih belum hadir, tidak menutup kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.
"Prosesnya nanti kami panggil kedua ya. Kalau tidak hadir juga kami akan bawa," tegas Andi.
(ari / ray)
-
Berita
Hidup Kalina Oktarani Dianggap Penuh Settingan Sejak Bersama Vicky Prasetyo, Termasuk Hamil?
Indra KurniawanSabtu, 6 Agustus 2022 -
Berita
Tanggapan Vicky Prasetyo Soal Suami Zaskia Gotik Hamili Model Dewasa
SupriyantoSabtu, 6 Agustus 2022 -
Film Tv Musik
Vicky Prasetyo Jadi Promotor, Siapkan Konser Besar 2 Hari di Bekasi
SupriyantoRabu, 3 Agustus 2022 -
Berita
Dituding Idap Penyakit Kelamin Menular, Kalina Oktarani Dapat Dukungan
SupriyantoKamis, 21 Juli 2022 -
Berita
Kalina Oktarani Dukung Ricky Miraza Adu Jotos dengan Vicky Prasetyo
SupriyantoSabtu, 9 April 2022 -
Berita
Emosi! Pacar Baru Kalina Oktarani Serius Ingin Adu Jotos dengan Vicky Prasetyo
Ari KurniawanJumat, 8 April 2022 -
Berita
Pacar Baru Kalina Oktarani Tantang Vicky Prasetyo Adu Tinju
Ari KurniawanSelasa, 5 April 2022 -
Berita
Deddy Corbuzier Tegaskan, Adu Jotos Vicky Prasetyo dan Azka Bukan Gimmick
SupriyantoJumat, 1 April 2022 -
Berita
Kalina Pamer Pacar Baru 18 Tahun Lebih Muda, Ini Reaksi Vicky Prasetyo
Ari KurniawanKamis, 31 Maret 2022