Divonis Penjara atas Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar ajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan NegeriBrebes Jawa Tengah atas kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Tidak terima putusan tersebut, ia mengajukan banding.
Qomar menegaskan tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak terima. (Mengajukan banding) karena saya tidak terima hukuman itu. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan" ucap Qomar di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.
Qomar menerangkan, saat kasus itu muncul dirinya sedang proses disertasi dan tinggal menunggu sidang.
Ijasah S-2 dan S-3 itu memang sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) milik Muhadi Setiabudi.
"Tidak terima hukuman Majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi saya naik banding gitu," beber Komar lagi.
Qomar mengaku ini adalah sebuah ujian yang harus dilalui. Banyak pelajaran yang didapat dari kasus pemalsuan ijazah.
"Tapi ini proses yang saya harus lalui, yang harus saya tempuh dan bagian dari peningkatan endurance daya tahan saya," pungkas Qomar
(pri)
-
Berita
Butuh Biaya Besar untuk Obati Kanker Ganas, Qomar akan Lelang Lukisan Miliknya
SupriyantoSabtu, 2 Oktober 2021 -
Berita
Pelawak Komar Idap Kanker Ganas di Pencernaan, Kini BAB Lewat Pinggang
SupriyantoKamis, 30 September 2021 -
-
Berita
Resmi Ditahan, Qomar 4 Sekawan Minta Pengampunan dari Presiden
SupriyantoJumat, 21 Agustus 2020 -
Berita
Komar 4 Sekawan Dipenjara di Brebes Soal Kasus Pemalsuan Dokumen
SupriyantoKamis, 20 Agustus 2020 -
Berita
Peran Qomar di Balik Pernikahan Ginanjar 4 Sekawan dengan Gadis 23 Tahun
SupriyantoSenin, 30 Desember 2019 -
Peristiwa
Tersandung Dugaan Pemalsuan Ijazah, Nurul Qomar Diberi 2 Pilihan oleh Kampusnya
Ari KurniawanSenin, 1 Juli 2019 -
Peristiwa
Terlilit Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ini Penjelasan Nurul Qomar
Ari KurniawanSenin, 1 Juli 2019 -
Berita
Penahanan Ditangguhkan, Qomar Wajib Lapor Dua Kali dalam Sepekan
Altov JoharKamis, 27 Juni 2019