Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Zul Zivilia.
"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata Hakim Ketua.
Sedangkan hal yang meringankan, Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
"Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," terangnya.
Setelah ketuk palu mengeluarkan vonis, Hakim menanyakan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengbil upaya hukum lainnya. Zul Zivilia mengambil sikap untuk pikir-pikir dahulu terkait vonis yang diterimanya itu.
(pri)
-
Peristiwa
Istri Luruskan Kabar Zul Zivilia Minta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
-
Peristiwa
Zul Zivilia Ternyata Pernah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019 -
Peristiwa
Berharap Tak Dipenjara Seumur Hidup, Ini Pembelaan Zul Zivilia
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019