Galih Ginanjar Ajukan Banding karena Iri dengan Rey Utami dan Pablo Benua?

Supriyanto | 21 April 2020 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara, lebih berat dari Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Tak terima dengan putusan tersebut, Galih Ginanjar melalui kuasa hukum mengajukan banding pada Senin (20/4) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Barbie Kumalasari menyebutkan, pengajuan banding Galih Ginanjar bukan karena iri kepada Rey Utami dan Pablo Benua.

"Kalau iri kita tak melihat ke situ tetapi lihat unsurnya dulu," ujar Barbie Kumalasari kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Barbie Kumalasari menganggap suaminya berhak untuk memanfaatkan kesempatan mengajukan banding. Ia berharap suaminya mendapat keringanan hukuman.

"Insyaallah kita kuat dengan memori banding, ini kesempatan juga. Kalau semua dalam ketakutan, kapan jalannya?" pungkas Barbie Kumalasari.

Dalam putusan sidang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto