Banding Jerry Aurum Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta
TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Denada Tambunan, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tak terima keputusan hakim, Jerry pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman.
Namun, banding Jerry Aurum melalui kuasa hukum ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Yang memberatkan adalah, barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
"Terdakwa (Jerry Aurum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujar Majelis Hakim, M Lutfi.
M Lutfi mengungkap, memori banding Jerry Aurum tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan.
"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," pungkas M Lutfi.
(pri)
-
-
Peristiwa
Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar
Ari KurniawanKamis, 19 Maret 2020 -
Peristiwa
Jerry Aurum Tersadung Kasus Narkoba, Denada Berusaha Jaga Mental Shakira
Altov JoharSabtu, 6 Juli 2019 -
Berita
Denada Ungkap Dukungan Shakira Aurum Untuk Sang Ayah
Christiya Dika HandayaniRabu, 3 Juli 2019 -
Berita
Polisi Ceritakan Suasana Haru Pertemuan Denada dengan Jerry Aurum
Altov JoharSenin, 1 Juli 2019 -
Berita
Jerry Aurum Ditahan, Denada Siap Jadi Tulang Punggung Keluarga
Altov JoharSenin, 1 Juli 2019 -
-
-
Berita
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba yang Menjerat Jerry Aurum
Altov JoharSenin, 1 Juli 2019