Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Ari Kurniawan | 16 September 2020 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini, pada 19 September 2019.

Dalam waktu dekat, mantan personel Trio Macan itu akan diperiksa dengan status barunya. Penyidik Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Eminensi, selaku pemilik kanal YouTube Eminews.

"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).

Menurut Yusri, dalam video wawancara Lia Ladysta yang diunggah di kanal YouTube Eminews, diduga terdapat unsur pencemaran nama baik, seperti yang diadukan oleh pihak Syahrini.

"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan