ST dan MA Digrebek Saat sedang Threesome, dengan Tarif Rp110 Juta
TABLOIDBINTANG.COM - Dua artis cantik, inisial ST dan MA diamankan Polsek Tanjung Priok pada Selasa (24/22) diduga melakukan praktik prostitusi online. Keduanya diamankan bersama pria, di sebuah kamar hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
SH seorang artis pemain sinetron layar lebar dan MA merupakan seorang selebgram.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, ST dan MA memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan.
“Saya tambahkan sedikit. Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif Rp30 juta,” ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Sudjarwoko mengungkap, dua artis itu diamankan saat sedang melayani pelanggan dan sedang tidak menggunakan pakaian.
Pria hidung belang yang memesan ST dan MA rela membayar Rp110 juta untuk melakukan hubungan intim dengan kedua artis tersebut. Mereka diciduk saat sedang threesome.
“Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta,” papar Sudjarwoko.
“Di mana dari Rp 110 juta itu setiap orang mendapatkan bayaran Rp30 juta berarti kalau Rp dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya mucikari,” pungkas Sudjarwoko.
(pri)
-
Berita
Artis CA Mengaku Baru 5 Kali Praktik Prostitusi dengan Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
SupriyantoJumat, 31 Desember 2021 -
Berita
Kasus Prostitusi, Polisi Amankan Artis Sinetron Berinisial CA
Ari KurniawanJumat, 31 Desember 2021 -
Berita
Nikita Mirzani Bongkar Kehidupan Asli Para Pekerja Seks Komersial
Ari KurniawanMinggu, 24 Oktober 2021 -
Berita
Beredar Video Detik-detik Sebelum Barbie Kumalasari Digerebek
SupriyantoSenin, 23 Agustus 2021 -
-
Berita
Pengacara Ungkap Kondisi Cynthiara Alona, Stres dan Ngomongnya Ngawur
SupriyantoKamis, 15 Juli 2021 -
Peristiwa
Menkominfo Minta Pengelenggara Aplikasi Take Down Akun Prostitusi
RedaksiMinggu, 21 Maret 2021 -
-
Berita
Kata Polisi, ST dan MA Sudah Setahun Menjalani Prostitusi
SupriyantoMinggu, 29 November 2020