Gisella Anastasia Mengaku sebagai Wanita Dalam Video Asusila

Ari Kurniawan | 29 Desember 2020 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi. Termasuk pengakuan Gisella Anastasia dan MYD.

"Dua orang ini mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain. Jadi keduanya adalah, yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," kata Yusri, kepada wartawan.

Langkah berikutnya, penyidik akan memanggil Gisella Anastasia dan MYD untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"Secepatnya kami akan lakukan pemanggilan," tegas Yusri.

Gisella Anastasia dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan