Pelapor Minta Gisella Anastasia dan MYD Dijebloskan ke Tahanan

Ari Kurniawan | 30 Desember 2020 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Heboh peredaran video asusila berdurasi 19 detik akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka. 

Pria Romadhoni, pria yang melaporkan kasus video asusila ini ke polisi, berharap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dijebloskan ke tahanan. 

“Dikhawatirkan nanti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Pitra, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12). 

Di samping itu, Pitra juga mendesak Gisella Anastasia dan teman prianya untuk segera meminta maaf pada masyarakat Indonesia. Sebab, menurutnya, video yang beredar telah memunculkan dampak negatif. 

"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten asusila tersebut," lanjutnya. 

Status tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa (29/12) siang. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan