Reza Artamevia Tak Terima Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Reza Artamevia bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU.
Reza Artavia tidak menerima begitu saja tuntutan JPU. Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza, bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, yang akan digelar 27 Mei 2021.
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya tuntuta yang tadi JPU bacakan. Kalau kita kembali ke Undang Uundang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya direhabilitasi bukan dipenjara," kata Benny usai sidang.
"Dan berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu, sudah disampaikan juga saksi saksinya adalah Mbak Reza itu sudah sehat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Dari tangan Reza Artamevia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, berikut alat hisapnya atau bong.
-
Film Tv Musik
Sambut Ramadhan, Opcik Rilis Single Duet Bareng Reza Artamevia
Ari KurniawanKamis, 24 Maret 2022 -
Berita
Respons Reza Artamevia saat Tubuhnya yang Makin Gemuk Jadi Sorotan Netizen
SupriyantoSenin, 25 Oktober 2021 -
Berita
Reza Artamevia Tegaskan Cerai dari Adjie Masaid Bukan karena Orang Ketiga
SupriyantoSabtu, 11 September 2021 -
Berita
Titik Terendah Reza Artamevia, Dipenjara karena Narkoba Hingga Melukai Keluarga
SupriyantoJumat, 10 September 2021 -
-
-
-
Berita
Kasus Narkoba, Pengacara Ungkap Kemungkinan Reza Artamevia Dijebak
Ari KurniawanJumat, 21 Mei 2021 -
Berita
Reza Artamevia Dapatkan Sabu saat Jenguk Gatot Brajamusti di Penjara
Ari KurniawanJumat, 9 April 2021