Hukuman Tingkat Banding Diperberat, Pretty Asmara Siap Berperkara di MA

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juni 2018 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pretty Asmara. Tak cuma itu, Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Putusan tersebut sudah bisa dibaca di website resminya. Sahrul Romadana selaku pengacara Pretty Asmara mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Apabila putusan tingkat banding malah memperberat hukuman kepada Pretty Asmara, Sahrul menegaskan pihaknya akan berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan menempuh kasasi.

"Kalau memang seperti itu, kami akan ajukan kasasi. Cuma kami tunggu pemberitahuannya dulu," ucap Sahrul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/6).

Lebih lanjut dikatakan pengacara Pretty Asmara, dirinya penasaran apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap kliennya. "Sekilas kami enggak tahu pertimbangannya seperti apa gitu," ucapnya.

Upaya hukum di tingkat kasasi bakal ditempuh pengacara Pretty Asmara untuk membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dan cuma menjadi korban penjebakan.

"Kenapa kami ajukan kasasi, kalau kami enggak ajukan kasasi sama artinya kami mengakui perbuatannya itu. Sedangkan Pretty kan bukan seperti yang digembor-gemborkan. Dia cuma seorang jasa EO yang dapat order dari kliennya. Sampai jam 12 malam ditunggu kliennya enggak datang-datang, justru yang datang polisi," paparnya.

Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh sahabatnya ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017  atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan Pretty Asmara, polisi kala itu menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, narkoba jenis happy five 38 butir, dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani