Jika Tidak Terbukti Bersalah, Lyra Virna Siap Tempuh Langkah Hukum
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna siap jika kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, bos perusahaan travel haji dan umrah, masuk ke pengadilan.
Lyra Virna menilai pengadilan justru bisa menjadi jalan terbaik untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Namun sudah sekitar setahun kasus ini bergulir, penyidik belum menuntaskan proses penyidikan.
"Menurut saya ini menjadi lambat karena untuk membuktikan dua alat bukti itu bukan gampang. Dua alat bukti itu harus diuji secara terukur," ucap Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, di Polda Metro Jaya Rabu (6/6).
Jika nanti kasus ini masuk ke pengadilan dan ternyata divonis tidak bersalah, Lyra Birna bakal menuntut nama baiknya dipulihkan. Tak hanya itu, dia juga bisa menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
"Kalau itu nanti tidak bisa dibuktikan di pengadilan, maka Mbak Lyra itu bisa melakukan upaya hukum rehabilitasi dan kompensasi," kata Razman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari curhatan Lyra Virna yang gagal menunaikan ibadah haji plus melalui perusahaan travel haji milik Lasty Annisa. Merasa dirugikan dengan curhartan Lyra Virna, Lasty melaporkan Lyra Virna ke polisi Pada 19 Mei 2017, dan terdaftar dengan nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
(man/ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019