Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi yang menjerat Gatot Brajamusti kini sudah menemui titik terang. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Guntur memvonis Gatot Brajamusti 1 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (12/7).
Vonis tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gatot Brajamusti supaya dihukum 3 tahun kurungan. Hakim memvonis ringan karena berpedoman pada ketentuan bahwa pidana tidak boleh lebih dari 20 tahun. Sementara Gatot Brajamusti sudah mendapat vonis 10 tahun dan 9 tahun penjara atas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Sayangnya dalam sidang putusan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi, Gatot Brajamusti tidak bisa hadir lantaran yang bersangkutan tengah sakit stroke. "Dia sakit enggak bisa hadir," ucap Achmad Rifaie, kuasa hukum Gatot Brajamusti, di PN Jakarta Selatan.
Berhubung mantan Ketua Umum PARFI tidak hadir dalam sidang putusan, pengadilan akan menyerahkan putusannya kepada Gatot Brajamusti secara langsung.
"Karena ini pidana dan dia yang akan menjalani, harus tahu secara langsung. Nanti kami akan beri tahu dan dihitung 7 hari sejak dia tahu apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum," tutur Guntur sebelum menutup persidangan.
(man / wida)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018 -