Video Pengeroyokan Haringga Sirila, Polisi Buru Penyebarnya

TEMPO | 25 September 2018 | 21:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Orang yang merekam dan menyebarkan video penggeroyokan terhadap pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila, yang tewas setelah dikeroyok puluhan Bobotoh atau pendukung Persib Bandung, diburu polisi. Haringga tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Ahad, 23 September 2018.

"Tim Cyber sedang bekerja untuk mengidentifikasi penyebar video tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa, 25 September 2018.

Saat ini polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga Sirla. Mereka adalah Budiman, 41 tahun, Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17) dan DF (16). Kedelapannya dijerat Pasal 170 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa pengeroyokan Haringga Silra ini berlangsung pada Minggu, 23 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu sejumlah orang yang tiba-tiba mengejar satu orang di area parkir di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat. "Keterangan dari suporter yang berada di GBLA, kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija," kata Dedi.

Sempat meminta pertolongan kepada penjual bakso, namun nahas, gerombolan yang mengejar korban, mengeroyok dan memukulinya menggunakan balok kayu, piring dan botol hingga akhirnya meninggal.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh pasang baju tersangka serta baju dan celana korban. Dedi mengatakan jenazah Haringga saat ini sudah berada di rumah duka di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, untuk dimakamkan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO