Kasus Narkoba, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria atas kasus penyalahgunaan narkoba. Roro Fitria dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum.
"Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Kamis (18/10).
Roro Fitria diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdawa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Roro Fitria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Roro Fitria ditangkap di kediamannya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap setelah temannya yang bernama Wawan, ditangkap lebih dulu di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta.
(man / wida)
-
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022 -
-
Berita
Baru Sebulan Melahirkan Anak Pertama, Roro Fitria Gugat Cerai Suami
SupriyantoRabu, 14 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Mau Disentuh Laki-laki Lain, Roro Fitria Pilih Suami Jadi Model Video Klip
Ari KurniawanKamis, 17 Maret 2022 -
Berita
Roro Fitria Berharap Punya Anak Banyak Agar Bisa jadi Tim Sepak Bola
SupriyantoMinggu, 9 Januari 2022 -
Berita
Sah! Roro Fitria Resmi Dinikahi Duda Pengusaha dengan Maskawin Rp 290 Juta
SupriyantoRabu, 29 Desember 2021