Nikita Mirzani Resmi Dipolisikan karena Postinganya di Instagram

Supriyanto | 30 Oktober 2018 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani, Senin (29/10) malam dilaporkan oleh pemilik ADA Tour and Travels, Lasty Annisa, ke Polres Metro Bekasi Kota. Lasty bersama kuasa hukumnya, Denny Lubis, melaporkan Nikita dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

"Hari ini kita mendampingi ibu Lasty untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial. Yang terlapor saudari Nikita Mirzani," ujar Denny Lubis, usai membuat laporan.

Laporan dengan nomor perkara LP/2343/K/X/2018/SPKT/ Resto Bekasi Kota diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporannya, pihak Lasty juga menyertakan bukti unggahan Nikita Mirzani yang diduga mengandung fitnah.

"Kita laporan juga menyertakan bukti postingan IG yang di-capture. Yang pasti bukti postingan pada Sabtu, 27 Oktober kemarin," beber Denny Lubis.

"Di mana ada 4 hal unggahannya di Instagram yang membuat klien kami merasa keberatan dan nama baiknya tercemar," kata Denny Lubis.

Lasty tidak terima disebut penipu dan dijelek-jelekkan di media sosial. Untuk itu, pihaknya langsung ambil tindakan tegas.

"Di situ disebut ADA tour punya utang, sedangkan klien kami tidak merasa berutang kepadanya. Kedua, dia (Nikita) sebut anda bodoh atau anda bego hai Ada tour. Ketiga, 'hati-hati ya guys, kalau ada yang pakai ADAtour and travels itu penipu," jelas Denny Lubis.

Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani berurusan dengan hukum. Nikita bahkan pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan. 

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto