Kekecewaan Reza Bukan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Bukan tampak kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang narkoba. Reza terancam hukuman berat, 4 tahun hingga 15 tahun penjara.
Ditemui usai persidangan, Reza Bukan mengatakan barang bukti sabu yang disita polisi bukan miliknya. Dan dia tidak tahu menahu atas barang haram tersebut. “Dakwaannya enggak sesuai,” ucap Reza Bukan, dengan gurat kecewa di wajahnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10).
Komedian yang juga seorang presenter itu mengaku akan berjuang keras untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 14 November 2018 mendatang. Reza Bukan akan mencari keadilan untuk dirinya meskipun tidak didampingi kuasa hukum.
“Semoga semua yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan, bisa benar-benar terealisasi oleh pak hakim ketua,” katanya penuh harap.
Reza Bukan ditangkap di kediamannya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, oleh aparat kepolisian bidang narkoba dari Polres Jakarta Barat, pada Juli 2018. Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram netto.
(man/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022