Soal Dimas Kanjeng, Mahfud MD: "Pasti Dari Setan", Marwah Daud Ibrahim: "Jangan Bilang Pasti"
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam Indonesia Lawyer Club tvOne episode Selasa (4/10) malam yang membahas fenomena Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menegaskan bahwa menggandakan atau menghadirkan uang sama-sama tindak pidana, melanggar Undang-undang.
Pernyataan itu ditujukan kepada Marwah Daud Ibrahim, cendekiawan Muslim yang menjadi Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang juga hadir di ILC.
Marwah membela mati-matian bahwa Taat Pribadi adalah orang yang punya kemampuan menggandakan atau menghadirkan uang, yang dia sebut sebagai karomah.
Jika benar kemampuan itu dimiliki Taat Pribadi, Mahfud MD memastikan bahwa itu datang dari setan.
"Itu pasti datang dari setan," kata Mahfud.
Marwah Daud langsung menimpali,"jangan bilang pasti".
Mahfud MD cepat menukas,"Saya memastikan itu dari setan, ibu boleh berpikir itu datang dari aulia, tapi bagi saya itu sudah pasti dari setan".
(gur/gur)
-
Peristiwa
Suami Marwah Daud Datangi Polda Jawa Timur, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dimas Kanjeng
TEMPORabu, 19 Oktober 2016 -
Peristiwa
Suami Marwah Daud Diduga Terlibat Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi
TEMPORabu, 12 Oktober 2016 -
Peristiwa
Kasus Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim Mendadak Sulit Dihubungi
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 12 Oktober 2016 -
Peristiwa
Kasus Dimas Kanjeng, MUI Jawa Timur Terima Laporan Marwah Daud Buka Cabang di Sulawesi
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 11 Oktober 2016 -
Peristiwa
Marwah Daud Ibrahim Mundur dari MUI Demi Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Tubagus GuritnoRabu, 5 Oktober 2016 -
Peristiwa
Kasus Dimas Kanjeng, MUI Akan Minta Keterangan Marwah Daud Ibrahim
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 3 Oktober 2016 -
Berita
Marwah Daud Ibrahim Bandingkan Dimas Kanjeng dengan BJ Habibie
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 28 September 2016 -
Peristiwa
Marwah Daud Ibrahim: Dimas Kanjeng Tidak Menggandakan Uang Tapi Menghadirkan, Itu Karomah
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 27 September 2016