Seandainya Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada
TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tak akan terganggu kasus yang tengah dialaminya selama belum ada putusan pengadilan.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, kami tidak bisa bertindak apa pun,” kata Mimah saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 November 2016.
Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Mimah menerangkan, pencalonan Ahok dapat dibatalkan bila pengadilan telah menyatakan dia bersalah dan harus dihukum. Ahok juga tak dapat mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
“Yang bisa membatalkan hanya meninggal dunia atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan pasangan calon,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan diberikan sanksi berupa pidana minimal 2 tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.
Adapun Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.
Pengamat hukum pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, mengatakan pasangan calon tak bisa mengundurkan diri atau diminta mundur. Pencalonan Ahok sebagai calon gubernur periode kedua akan dinyatakan gugur bila pengadilan memutuskan bersalah.
“Kalau masih penyelidikan seperti sekarang, tidak bisa diutak-atik. Tidak ada aturannya,” tutur Bivitri, Ahad, 6 November 2016.
Saat ini, kasus Ahok dalam tahap penyelidikan di Bareskrim Polri atas laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ahok sebenarnya telah meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menghina umat Islam.
“Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok,” ucap Ahok.
-
Peristiwa
Anak Pertama Ahok, Nicholas Sean Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penganiayaan
SupriyantoSelasa, 31 Agustus 2021 -
Berita
Selamat, Ahok Dikaruniai Anak Kelima, Yang Kedua dari Istri Kedua
RedaksiKamis, 26 Agustus 2021 -
Berita
Momen Ulang Tahun Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Bikin Salfok
Indra KurniawanKamis, 1 Juli 2021 -
Peristiwa
Istri Ultah, Ahok: Terima Kasih Telah Menjadi Istriku, Penolongku
RedaksiSabtu, 15 Mei 2021 -
Peristiwa
Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ahok Unggah Foto Keluarga
RedaksiSabtu, 13 Februari 2021 -
-
-
Peristiwa
Kakek Ahok Meninggal, Ini Warisan Satu-satunya yang Pernah Diberikan
RedaksiRabu, 26 Agustus 2020 -