Kasus Saipul Jamil, Mantan Pengacara Divonis 4 Tahun Penjara

TEMPO | 14 November 2016 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata hakim ketua Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Selain hukuman penjara, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Kasman adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, Kasman menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah saya diskusi dengan tim penasehat hukum, kami mohon untuk memikirkan terlebih dahulu terhadap putusan majelis," ujar Kasman setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sama seperti Kasman, jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan akan memikirkan untuk banding. "Kami JPU KPK juga pikir-pikir atas putusan Yang Mulia," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO