Jupiter Fourtissimo Senang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Jupiter Fourtissimo divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (29/11) kemarin, majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Jupiter yang secara sehat dan sadar mampu mengontrol keinginannya mengonsumsi narkoba. Sementara hal yang meringankan, hakim menganggap Jupiter menyadari kesalahan yang ia lakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
"Hakim memvonis dua tahun enam bulan. Kami bersyukur," ujar Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter, usai sidang.
Jupiter berharap JPU tak mengajukan banding. "Dia sempat takut dengan vonis lima tahun. Kami berharap Jaksa Penuntut tak melakukan banding di mana bisa jadi masa hukuman akan bertambah," Fransisca menambahkan.
(ari/ari)
-
Berita
Dijenguk Keluarga, Jupiter Fourtissimo Menangis Sesali Perbuatannya
SupriyantoSenin, 18 Februari 2019 -
Berita
Jupiter Fourtissimo Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Mantan Pacar Sayangkan Ini
SupriyantoJumat, 15 Februari 2019 -
Berita
Ditangkap Lagi karena Narkoba, Jupiter Fourtissimo Terancam Penjara 20 Tahun
SupriyantoKamis, 14 Februari 2019 -
Berita
Jupiter Fourtissimo Mengaku Pakai Narkoba untuk Menambah Daya Tahan Tubuh
SupriyantoKamis, 14 Februari 2019 -
Peristiwa
Ditangkap Kali Kedua karena Kasus Narkoba, Jupiter Fourtissimo Minta Maaf
SupriyantoKamis, 14 Februari 2019 -
Berita
Jupiter Fourtissimo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Mantan Pacar Kecewa Berat
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 14 Februari 2019 -
Peristiwa
Begini Cara Jupiter Fourtissimo Sembunyikan Sabu Miliknya Sebelum Ditangkap
Ari KurniawanRabu, 13 Februari 2019 -
Berita
Jupiter Fourtissimo Ditangkap di Kamar Indekos Bersama Teman Prianya
Ari KurniawanRabu, 13 Februari 2019 -
Berita
Baru 7 Bulan Bebas, Jupiter Fourtissimo Kembali Diciduk karena Narkoba
Ari KurniawanRabu, 13 Februari 2019