Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila, Ini Ancaman Hukumannya
TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada pimpionan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Rizieq diduga melanggar Pasal 154a tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama. Polisi menyatakan untuk sementara tidak menahan Rizieq Shihab karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan unsur pidana dalam video rekaman ceramah Rizieq Shihab di Gasibu, Kota Bandung pada 2011.
"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi di gelar perkara semuanya sudah terpenuhi. Serta unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 154A dan Pasal 320 KUHP semuanya sudah masuk unsur yang disangkakan," ujar Yusri saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017.
"Alat bukti juga sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikan menjadi tersangka."
Penetapan status tersangka pada Rizieq Shihab dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dalam gelar perkara itu, polisi menguatkan sejumlah keterangan saksi dan akat bukti yang telah diperoleh penyidik. Jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 18 orang.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, alat bukti yang diperiksa adalah video rekaman ceramah Rizieq di Bandung, 6 tahun silam.
"Semua alat bukti sudah terpenuhi," ujar Yusri.
Kendati demikian, polisi tidak akan menahan Rizieq. Yusri beralasan, penahanan akan dilakukan bagi tersangka yang melanggar Undang-undang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Pasal 154a dan 320 ancamannya kurang dari 5 tahun," kata Yusri.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.
-
Peristiwa
Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Melarang Segala Kegiatannya!
SupriyantoRabu, 30 Desember 2020 -
Peristiwa
Sempat SP3, Kasus Chat Diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein Kembali Dilanjutkan
SupriyantoSelasa, 29 Desember 2020 -
-
Berita
Reaksi Hotman Paris saat Diminta Membantu Rizieq Shihab
Ari KurniawanSelasa, 15 Desember 2020 -
Peristiwa
Setelah Pemeriksaan Hampir 12 Jam, Rizieq Shihab Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya
SupriyantoMinggu, 13 Desember 2020 -
Peristiwa
Tersangka, Rizieq Shihab Diperiksa Hampir 12 Jam dengan 80 Pertanyaan
SupriyantoMinggu, 13 Desember 2020 -
Peristiwa
Kata Polisi, Rizieq Shihab Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya karena Takut Ditangkap
SupriyantoMinggu, 13 Desember 2020 -
Peristiwa
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi
SupriyantoKamis, 10 Desember 2020 -
Berita
Kesal Dihina, Nikita Mirzani Unggah Silsilah Habib Rizieq Shihab
SupriyantoKamis, 19 November 2020