Gatot Brajamusti Keberatan dengan Dakwaan JPU, Ini Alasan
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Brajamusti dengan tiga pasal sekaligus.
Yaitu Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Gatot Brajamusti terancam 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terkait dakwaan JPU, Gatot Brajamusti mengaku keberatan. Salah satu alasannya, dakwaan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin di dakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Novianto Rahmantyo, di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dikatakannya, poin keberatan Gatot Brajamusti terhadap dakwaan JPU juga karena, katanya, berbeda dengan yang tertuang dalam BAP di kepolisian .
"Sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu dengan yang tertuang di dakwaan tersebut," kata Novianto Rahmantyo.
"Karena TKP dan usia dari si C tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP," imbuhnya.
Keberatan atas dakwaan JPU, Gatot Brajamusti akan menyampaikannya dalam sidang eksepsi yang akan digelar pada Selasa, 17 Oktober mendatang.
(Man/yb)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018