Sidang Kasus Perampokan Pulomas, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati

TEMPO | 17 Oktober 2017 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang yang digelar hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perampokan Pulomas. Melalui fakta hukum yang disampaikan di persidangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Gede Ariawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017 dalam sidang lanjutan perampokan sadis di Pulomas.

Hakim Gede mengadili ketiga terdakwa: Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun dengan hukuman mati serta Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun dengan penjara seumur hidup.

Di dalam persidangan, Hakim Gede menyampaikan tiga faktor yang memberatkan terdakwa. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Hakim Gede.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, pertama, perbuatan kejam berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal. Kedua, perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Ketiga, mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat, khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tuntutan 19 September 2017. JPU menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Pada 30 September 2017, ketiga terdakwa telah membacakan pledoi yang membantah tuduhan pembunuhan berencana. Terdakwa membantah melakukan survey ke rumah korban di jalan Pulomas Utara No. 7A RT 001/014, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 atau sehari sebelum melakukan perampokan.

Perampokan  Pulomas di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, No. 7A Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama sekitar 17 jam. Enam orang di antaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.

Enam korban meninggal dalam aksi perampokan tersebut adalah pemilik rumah: Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro. Sedangkan lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO