Pelihara Satwa Langka, Ini Penjelasan Gatot Brajamusti
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, Selasa (17/10) sore menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam eksepsinya, lewat tim kuasa hukum pihak Gatot Brajamusti membantah bahwa satwa langka hidup maupun yang sudah diawetkan adalah miliknya.
"Itu barang bukan milik Aa Gatot," ujat Achmad Rifai salah satu tim kuasa hukum Aa Gatot usai persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Rifai menegaskan, harimau sumatra yang diawetkan di rumahnya adalah pemberian dari sahabatnya, Ustaz Guntur Bumi, pada 2011 lalu. "Milik UGB, sudah dijelaskan satwa liar harimau bukan milik Gatot," kata Rifai.
Kemudian soal elang jawa, Gatot Brajamusti mengaku bahwa burung tersebut datang sendiri ke kediamannya sejak 6 tahun lalu. Menurut Rifai, hal tersebut merupakan usaha Gatot menyelamatkan elang yang sedang terluka.
Pada sidang sebelumnya, Gatot Brajamusti didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
(Pri/yb)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018