Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban, Korban: Mustahil

TEMPO | 24 Oktober 2017 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bos First Travel Andika Surrachman membuat surat yang berisi empat pernyataan ihwal kesanggupannya memberangkatkan jamaah umrah yang masih tersisa.

Surat pernyataan itu diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski, dalam rapat kreditur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Surat itu dinilai sebagai komitmen awal bos First Travel untuk menepati janji.

Selanjutnya, sebagai pemilik First Travel, Andika dan Anniesa Hasibuan disebut akan menghadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian pada 30 Oktober 2017.

Namun, koordinator Korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar, meragukan kesungguhan Bos First Travel Andika Surrachman, yang menyatakan kekesanggupan memberangkatkan seluruh jamaah untuk umroh. 

"Pernyataan sanggup dari mana. Mustahil. Tanggungannya mencapai Rp 1 triliun," kata Pramana saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Sejauh ini, para jamaah diarahkan untuk menagih lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Padahal, para jamaah tidak pernah memberikan utang kepada First Travel.

"Kalau PKPU penundaan antara debitur dan kreditur," ujarnya.

"Kami gugat secara pidana. Kami tidak terima menempuh jalur PKPU".

Ia meminta polisi tidak membebaskan Andika dari penjara sebelum memberangkatkan atau mengembalikan duit para jamaah yang melakukan gugatan. Menurutnya, jika polisi mengabulkan permintaan Andika, maka akan ada risiko yang lebih besar.

Andika dalam surat pernyataannya, antara lain berjanji mencari investor.

"Sulit mencari investor yang mau berinvestasi ke First Travel," Kata Pramana.

Jika Andika dibebaskan, menurutnya, suami dari Anniesa HAsibuan tersebut akan mencari jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah yang telah menjadi korban.

"Logikanya kalau punya niat membayar sejak Agustus lalu saja."

Kasus First Travel, kata dia, dibawa ke PKPU dan sekarang menempuh jalur perdamaian dengan cara tersebut. Padahal, para penggugat merupakan korban, bukan kreditur untuk investor atau rekanan First Travel.

Dalam surat pernyataan tersebut, kata dia, Andika akan mencari investor dan memberangkatkan seluruh jamaah sampai tahun 2020.

"Tapi, mustahil ada investor yang mau. Ada-ada saja," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatkan telah mengkordinir 1.627 nasabah First Travel yang merasa tertipu, dan melakukan gugatan secara pidana. Total kerugian dari nasabah yang ditanganinya mencapai Rp 25 miliar. Selain itu, masih ada 1.200an nasabah lain yang juga menempuh jalur hukum.

"Jadi, sangat sulit direalisasikan janjinya tersebut," ucapnya.

Utang First Travel lain adalah kewajiban pajak Rp 314,83 juta dan gaji 96 karyawan yang belum dibayarkan Rp 645,32 juta. Tagihan lain datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor Rp 49,04 miliar.

Dari surat pernyataan tersebut, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkatan jemaah.

Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan semua jemaah umrah.

"Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya," kata Andika dalam surat pernyataan.

Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani direksi First Travel.

Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jemaah umrah.

"First Travel sanggup mengembalikan dana 100 persen apabila calon jemaah umrah tidak ingin diberangkatkan," ujarnya.

Keempat, pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah Rp 934,49 miliar.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO