Jalani Sidang Perdana, Ello Lebih Banyak Menunduk

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcello Tahitoe alias Ello menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Ello bersama rekannya Diego Maradona yang sama-sama berstatus terdakwa, tiba di persidangan lebih awal. Keduanya pun sempat mengikuti sidang kasus lain di ruang pengadilan.

Pantauan tabloidbintang.com, Ello dan rekannya berada di kursi paling depan sebelah kanan. Terlihat Ello lebih banyak menunduk saat berada di ruang sidang saat mengikuti kasus lain. Setelah beberapa lama, sidang kasus narkoba yang membelit Ello pun dimulai.

Diego Maradona dan Ello diminta majelis hakim duduk di kursi pesakitan mengikuti jalannya sidang. Ello pun kembali terlihat menunduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Ello dan Diego Maradona sebagai pengguna narkoba.

"Diego dan Ello memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu berupa daun kering ganja seberat 1,112 gram dan 1 bungkus 1,0387 gram tanpa dilengkapi surat dan bukan untuk penelitian," kata JPU membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Diego dan Ello ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 6 Agustus 2017 lalu di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.  

Ello dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani