104 Pekerja Asing di Hotel Alexis akan Dideportasi
TABLOIDBINTANG.COM - 104 pekerja asing Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis akan dideportasi. Rencana ini dsiampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono.
Priyono mengatakan pihaknya berhak mengajukan surat permohonan deportasi terhadap pekerja asing Hotel Alexis kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlakunya berakhir bersamaan dengan ditutupnya Hotel dan Griya Pijat Alexis.
"Kalau sudah habis ya enggak boleh kerja. Begini ya, kalau izinnya sudah habis, siapa pun saja, bukan hanya di Alexis, kalau TKA (tenaga kerja asing) itu izinnya habis itu kami bisa koordinasi dengan imigrasi suruh dideportasi," ujar Priyono saat dihubungi, Jumat (3/11).
Hotel dan Griya Pijat Alexis statusnya sudah tidak lagi beroperasi. Sehingga, kata Priyono, hal tersebut menyulitkan dinasnya untuk mengecek keberadaan tenaga asing tersebut. Priyono menyebutkan jumlah pekerja asing yang disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah benar adanya.
Priyono mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah pekerja asing di Alexis lebih banyak. Pasalnya, kata Priyono, kemungkinan ada juga pekerja asing di hotel tersebut yang statusnya tidak memiliki izin. "Ini masih ditelusuri oleh kementerian juga ini," tandasnya.
-
-
Peristiwa
Tutup Alexis, Ini Kata Gubernur DKI Anies Baswedan Soal Nasib Pekerjanya
TEMPORabu, 28 Maret 2018 -
-
-
Peristiwa
Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Semua Usaha Alexis, Tak Hanya 4Play
TEMPORabu, 28 Maret 2018 -
Peristiwa
Anies Baswedan Tutup Alexis Tanpa Kerahkan Pasukan: Kami Kirim Secarik Kertas
TEMPOSelasa, 27 Maret 2018 -
Peristiwa
4Play Alexis Ditutup: Begini Penjelasan Gubernur Anies Baswedan
TEMPOSelasa, 27 Maret 2018 -
Peristiwa
Alexis Batal Ditutup, Kepala Satpol PP Mengaku sedang Sakit Gigi
TEMPOSabtu, 24 Maret 2018 -
Peristiwa
Rencana Penutupan Hotel Alexis Bocor, Anies Baswedan Menyesalkan
TEMPOJumat, 23 Maret 2018