Kasus Senpi Gatot Brajamusti, JPU Akan Hadirkan Saksi Nadine Chandrawinata
TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka yang dilindungi, dengan terdakwa Gatot Brajamusti.
Mereka adalah Rendy dan Hermansyah, yang merupakan anggota kepolisian. Hermansyah untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, sementara Rendy menjadi saksi perkara satwa langka.
Dalam kesaksiannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11), Hermansyah menjelaskan seputar penggeledahan rumah Gatot Brajamusti, dan menemukan dua pucuk pistol jenis Glock dan Walther, serta ratusan amunisinya.
JPU akan kembali menghadirkan artis untuk kasus senjata api ilegal Gatot, yang akan kembali digelar pekan depan. Bahkan JPU sudah mengajukan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Nadine Chandrawinata untuk kasus senjata api akan dihadirkan. Sudah diajukan," ujar Hadiman, Jaksa Penuntut Umum kasus Gatot Brajamusti, usai sidang.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018