Vonis 1 Tahun Penjara: Ammar Zoni Menerima, Jaksa Pikir-pikir

Abdul Rahman Syaukani | 23 November 2017 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni divonis satu tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian mempersilakan Ammar Zoni untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John Mathias.

"Setelah konsultasi, kami menerima," kata John Mathias menyampaikan tanggapannya atas vonis hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan. "Karena kami diberi waktu tujuh hari kerja, jadi kami pikir-pikir," ungkap perwakilan JPU. 

"Oleh karena terdakwa menerima, namun penuntut umum masih pikir-pikir, maka putusan kami masih belum mempunyai kekuata hukum tetap," kata hakim sambil mengakhiri persidangan.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani