Reaksi Sandiaga Uno saat Ditanya Soal Remisi Ahok

TEMPO | 21 Desember 2017 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini. Apa pendapat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno?

"Oh, saya enggak komen (komentar) lah kalau masalah hukum," kata Sandiaga Uno, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelumnya mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Potongan masa tahanan bisa didapat karena Ahok telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Ia juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan.

Ahok jadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara. Peraturan mengenai remisi tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Wayan menilai, Ahok telah memenuhi syarat-syarat pemberian remisi itu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO