Remisi Natal untuk Ahok Ternyata Masih Berupa Usulan

TEMPO | 22 Desember 2017 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, ternyata belum tentu mendapat remisi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan remisi untuk Ahok di Hari Natal masih berupa usulan. “Masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai aturannya,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Sesuai dengan aturan, kata Yasonna, remisi yang akan diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

Usulan remisi itu, kata Yasonna, belum ditandatangani, sehingga belum menjadi keputusan. Pihak Kementerian hukum, katanya, masih menunggu penghitungan remisi tahanan lain.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di pada 25 Desember nanti. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” ucap Wayan, Ahad lalu.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai pemberian remisi untuk Ahok harus dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, kata Mudzakir, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Mako Brimob.

Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob atas kasus pidana penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 2 tahun. 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO