Tersandung Kasus Korupsi, Zumi Zola Kenal Cekal Imigrasi
TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola saat ini sudah dikenai cekal imigrasi. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderan Imigrasi pada 25 Januari 2018.
Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan, seperti diungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek2 di provinsi Jambi," jelas Agung seperti dilansir Tempo, 31 Januari 2018.
Belum ada penjelasan apakah pencegahan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Adapun pihak KPK tak ada yang mengonfirmasi soal status Zumi Zola.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan, ada perkembangan yang signifikan terkait pemeriksaan terhadap Zumi. Hasil perkembangan akan disampaikan beberapa hari ke depan.
Pada Rabu, 31 Januari 2018, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Belum ada informasi detail ihwal penggeledahan itu. "Normatifnya kalau geledah kan udah tahap apa itu," ujar Saut.
Kemudian wartawan menjawab penyidikan. Adapun Saut merespons, "Ya sudah kamu jawab sendiri."
Terakhir kali Zumi Zola menyambangi gedung KPK pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dipanggil terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir Tempo.
Ketika itu, Febri berujar tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi Zola. Sebab, pemeriksaannya hari ini tak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan.
-
Peristiwa
Zumi Zola dan Sherrin Tharia Resmi Bercerai Setelah 8 Tahun Nikah
SupriyantoSelasa, 25 Agustus 2020 -
Berita
Sepakat Cerai, Zumi Zola Diminta Beri Nafkah Rp 20 Juta per Bulan
SupriyantoRabu, 1 Juli 2020 -
-
-
-
-
-
-