Sudah Lengkap, Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Akan Dirilis Kejaksaan

TEMPO | 14 Februari 2018 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani dikabarkan telah lengkap oleh Kejaksaan alias P21. Kabar itu disampaikan Jack Lapian, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"P21 Ahmad Dhani terkait kasus UU ITE akan dirilis resmi oleh pihak kejaksaan," ujar Jack kepada Tempo, pada Rabu (14/1). Meski begitu, Jack enggan memberi tahu dari mana ia mendapatkan informasi tersebut.

Jack menuturkan, informasi lebih detail akan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditanya soal kabar tersebut, anggota tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku tidak tahu. "Saya belum dapat informasi itu."

Hingga laporan ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan informasi resmi ihwal status kelengkapan berkas itu.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun  @AHMADDHANIPRAST  yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang  putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada  Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ahok lewat media sosial.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO