Sandy Tumiwa Yakin Akan Mendapatkan Hak Asuh Anaknya
Sandy Tumiwa mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Tessa Kaunang. Kendati baru perama kali sidang digelar, Sandy yakin akan memenangkan gugatan atas hak asuh anaknya.
TABLOIDBINTANG.COM - "Yakin Insya Allah, haqqul yakin," ucap Sandy Tumiwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Muhammad Firdaus, kuasa hukum Sandy Tumiwa menambahkan kalau keyakinan kliennya itu juga berdasar. Adalah pasal 49 undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang melandasi keyakinan Sandy Tumiwa.
"Apabila ibunya atau pengasuhnya, mohon maaf, berkelakuan tidak baik, tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di UU tersebut, bisa dialihkan ke pengasuh yang menggugat. Itu sudah diatur dalam undang undang," jelas Firdaus.
Firdaus mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki cukup bukti atas gugatan ini. Hanya saja dia tidak bisa menyebutkan bukti apa saja yang sudah mereka siapkan.
"Tidak mungkin disebutkan di sini, khususnya saksi-saksi ya, yang menguatkan. Alat bukti juga ada. Nanti lah akan kami tuangkan dalam persidangan, kalau tidak tercapai kata sepakat," pungkas Firdaus.
Sidang gugatan hak asuh anak Sandy Tumiwa terhadap Tessa Kaunang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan.
(tov/val)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -