Kata KPI, Siaran MNC Group Sudah Bersih dari Iklan Partai Perindo
TABLOIDBINTANG.COM - KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia memastikan stasiun televisi yang berada dalam naungan MNC Group, yakni MNC TV, RCTI, Global TV, dan I-News TV sudah tidak menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). "Sudah terkonfirmasi, kami pastikan per 5 Maret 2018, empat stasiun televisi MNC sudah bersih dari iklan Perindo," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiah, kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Nuning menuturkan, peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018, lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye. "Kami sudah sampaikan bahwa iklan itu berpotensi melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 71 Ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang," ujarnya.
Kata Nuning, berdasarkan pasal tersebut, KPI akan merujuk kepada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Bawaslu dan KPU sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran dalam pemilu 2019.
"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol, tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," kata dia.
MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Perindo di stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018. Slot iklan itu turun setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.
Syafril mengatakan iklan Partai Perindo ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, katanya, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal seperti iklan Partai Perindo. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.
-
Peristiwa
Anugerah KPI 2022: Mengenang Sosok Penyiar Legendaris TVRI Sambas Mangundikarta
RedaksiSenin, 17 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia
RedaksiSabtu, 15 Oktober 2022 -
Peristiwa
Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia 2022, Ini Nomine Kategori yang Diperlombakan
RedaksiSelasa, 11 Oktober 2022 -
Peristiwa
Dua Program Jurnalistik di 2 Stasiun TV Dapat Teguran Kedua dari KPI
RedaksiJumat, 7 Oktober 2022 -
Peristiwa
KPI Minta TV dan Radio Tak Lagi Memberi Ruang pada Pelaku KDRT, Setuju
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
Korea
BLACKPINK Jadi Girlband K-Pop Pertama di Puncak Chart Billboard 200
Asteria DalilaSelasa, 27 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Pecahkan Rekor Baru, Girlband dengan Penjualan Tertinggi Dalam Seminggu
RedaksiMinggu, 25 September 2022 -
Film Tv Musik
Sore Ini Episode Terakhir Aku Bukan Wanita Pilihan, Rangga Ajak Nikah Keisha
Indra KurniawanSabtu, 24 September 2022 -
Korea
BLACKPINK Kenakan Busana Karya Desainer Indonesia untuk Comeback BORN PINK
Asteria DalilaRabu, 21 September 2022