Lyra Virna jadi Tersangka, Pengacara Menduga Ada Kejanggalan
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Status tersangka ini disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
"Memang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk detail saya belum dapat informasi," kata Argo, Selasa, 20 Maret 2018. Penetapan Lyra Virna sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro tertanggal 16 Maret 2018.
Penetapan tersangka membuat pihak Lyra Virna terkejut. Razman Arif Nasution, pengacara Lyra, menyebut tindakan penyidik kurang tepat.
"Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum," ungkap Razman.
Kendati demikian, Razman menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tetap optimis bisa membuktikan Lyra Virna tidak bersalah.
"Tersangka itu biasa saja dan nanti di pengadilan kita buktikan (Lyra Virna) tidak beralah," tegasnya.
(ari/ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019