Lyra Virna Tersangka, Pengacara Minta Bagwasdik dan Propam Turun Tangan
TABLOIDBINTANG.COM - Razman Arif Nasution menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya, Lyra Virna, tidak dilakukan secara profesional oleh penyidik. Pasalnya Lyra menjadi tersangka tanpa ada proses mediasi dan konfrontir terlebih dahulu.
"Kami menduga ada keberpihakan di mana, sekali lagi kami persoalkan, konfrontasi, yang datangnya dari penyidik, yang pelapornya Lasty justru yang bersangkutan tidak hadir, tapi dibiarkan begitu saja dan menjadikan klien saya sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).
Tim kuasa hukum Lyra Virna meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Baswasdik) dan Propam turun tangan untuk melakukan evaluasi internal.
"Kami tetap menginginkan agar pihak dalam hal ini Bagwasdik, Propam, dan instansi yang ada dalam lembaga ini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami secara internal. Untuk diperiksa penyidik dan Kanit-nya," kata Rasman.
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Lyra Virna diduga melanggar UU IT Pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari Pasal 27 UU ITE No. 11 tahun 2008.
(man/ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019