Menolak PK Ahok, Mahkamah Agung Belum Jelaskan Alasannya
TABLOIDBINTANG.COM - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan keputusan baru diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardjiatmo.
"Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018.
Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas.
"Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.
Permohonan PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim agung.
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
-
Peristiwa
Anak Pertama Ahok, Nicholas Sean Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penganiayaan
SupriyantoSelasa, 31 Agustus 2021 -
Berita
Selamat, Ahok Dikaruniai Anak Kelima, Yang Kedua dari Istri Kedua
RedaksiKamis, 26 Agustus 2021 -
Berita
Momen Ulang Tahun Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Bikin Salfok
Indra KurniawanKamis, 1 Juli 2021 -
Peristiwa
Istri Ultah, Ahok: Terima Kasih Telah Menjadi Istriku, Penolongku
RedaksiSabtu, 15 Mei 2021 -
Peristiwa
Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ahok Unggah Foto Keluarga
RedaksiSabtu, 13 Februari 2021 -
-
-
Peristiwa
Kakek Ahok Meninggal, Ini Warisan Satu-satunya yang Pernah Diberikan
RedaksiRabu, 26 Agustus 2020 -