JPU Sebut Bos First Travel Main-main Jalankan Perusahaan

TEMPO | 27 Maret 2018 | 10:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dianggap bermain-main dalam menjalankan perusahaan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro First Travel. Salah seorang mantan pegawai First Travel, Adi Sumanto mengaku tidak mengatahui tentang gaji bosnya, padahal dirinya bekerja di bagian HRD dan mengurusi soal penggajian karyawan.

"Kalau untuk gaji pak Andika dan bu Anniesa saya tidak tau sama sekali, tidak terdata di pembukuan, hanya ibu Kiki saja yang ketauan" kata Adi saat memberikan kesaksian di PN Depok, Senin 26 Maret 2018.

Dikatakan oleh Adi, gaji Kiki Hasibuan tercatat dalam pembukuan yang dimilikinya senilai belasan juta, “Kurang lebih antara Rp 9-12 juta saya lupa persisnya," kata Adi.

Jaksa Penuntut Umum, Sufari mengungkapkan hal itu menandakan buruknya manajemen First Travel. Dan menganggap para terdakwa menjalankan perusahaan hanya semaunya.

“Padahal gaji karyawan lainnya tercatat lengkap, kenapa dua terdakwa ini tidak, berarti ada yang tidak beres,” kata Sufari usai sidang.

Dalam persidangan pertama First Travel terungkap, gaji terdakwa Andika Surachman Rp 1 miliar per bulan sedangkan Anniesa Hasibuan Rp 500 juta per bulan.

Diketahui, sidang lanjutan Sidang lanjutan First Travel mendengar keterangan 13 saksi dari mantan pegawai First Travel, mitra kerja dan vendor. Mereka antara lain Radhitya Aebenvisar, Wisnu Murtiyono, Hendi Ramdani, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annissa Zulfida Umasugi, Jubaidah, Hery Suryo Hardadi, Anny Suhartaty, Ariani Arifudin, Ali Umasugi, Andri Kunarto, dan Adi Sumanto.

Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para bos First Travel melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO