Tak Ada Itikad Baik, Elvy Sukaesih Bakal Dilaporkan Oleh Penyanyi Singapura

Supriyanto | 11 April 2018 | 14:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elvy Sukaesih diancam bakal dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan oleh penyanyi asal Singapura, Mega Makcik. Pasalnya, dua kali somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Mega Makcik tidak ditanggapi dengan baik oleh Elvy Sukaesih.

Padahal, dalam somasi gang disampaikan pihak Mega Makcik ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Jadi apa yang diinginkan dari klien kami terkait tuntutan-tuntutan yang sangat sederhana ini dengan niatan baik dengan tidak mempersalahkan ini ke jalur hukum. Tapi ternyata tidak dihiraukan," ungkap Gus Bejo, kuasa hukum Mega Makcik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Rencana pihak Mega Makcik akan segera melaporkan Elvy Sukaesih atas nama label musiknya EMMI Pro, ke Polres Jakarta Timur, sore nanti.

"Ini laporan sudah di buat oleh tim kita tinggal kita serahkan saja untuk laporan kita ke pihak polisi. Kita akan melaporkan di polres Jakarta Timur," terang Gus Bejo.

Mega Makcik menceritakan, EMMI Pro milik Elvy Sukaesih telah menjanjikan akan mengorbitkan dirinya setelah membayar total Rp 60 juta lima tahun lalu. Elvy mengajak Mega Makcik masuk dalam album kompilasi dangdut 2014, namun sampai sekarang tak ada royalti sedikitpun yang diterima Mega Makcik.

"Sabar kan ada batasnya. Udah sekitar 5 tahun saya nunggu ini. Saya habis 450 juta biaya saya bolak balik. Sekarang saya cuma meminta hak saya semoga dengan niat baik saya ini saya serahkan sama pengacara saya semoga ada solusi yang terbaik," ujar Mega Makcik.

"Saya jelasin tentang kesepakatan pembuatan lagu tidak ada. Tapi pengorbitan ada, RBT batas waktu udah selesai. Dalam arti perjanjiannya untuk mengorbitkan.  Kurang lebih sekitar Rp 60 juta. Karena lamanya dan Jakarta-Singapura biaya bisa mencapai Rp 450 juta," ungkap Gus Bejo.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto