Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Korbannya
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Gatot Brajamusti 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Vonis ini diberikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial CT, Selasa (24/4).
Hakim menganggap Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan tidak terpuji kepada CT, yang saat insiden terjadi dia masih berumur di bawah 16 tahun.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata Irwan selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan.
Gatot Btajamusti divonis 9 tahun penjara, CT selaku korban mengatakan menerima putusan tersebut. Pihak CT menilai, hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan Gatot Brajamusti.
"Sejauh ini sih dia setuju-setuju aja dengan hukuman itu," ucap Aliya selaku kuasa hukum CT, kepada Tabloidbintang.com, Rabu (25/4).
Majelis hakim dalam amar putusannya juga membenarkan adanya ritual Gatot Brajamusti yang mengkonsumsi aspat, yang belakangan diketahui sebagai barang haram narkoba.
(man / wida)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018