Kondisi Kurang Sehat, Tio Pakusadewo Minta Penangguhan Penahanan

Abdul Rahman Syaukani | 2 Mei 2018 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo mengakui kesalahannya telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Dia dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Namun di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Tio Pakusadewo meminta  penangguhan penahanan, mengingat kondisi kesehatan Tio Pakusadewo tengah membutuhkan perawatan.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar bisa melihat  urgensinya. Kami meminta dilakukan penangguhan agar Om Tio mendapatkan perawatan," kata Aris Marassabesy.

Mengajukan penangguhan penahanan, lanjut Aris, dibenarkan secara hukum. Tak ada aturan yang dilanggar dalam masalah ini.

"Semoga majelis bisa melihat bahwa kondisi Om Tio saat ini membutuhkan perawatan. Kami mau hak-haknnya Om Tio (dipenuhi)" kata Aris.

Tio Pakusadewo sendiri mengaku tidak ikut campur terkait masalah penangguhan penahanan. Dia menyatakan permintaan itu datang dari kuasa hukumnya. " Inisiatif dari kuasa hukum. Yang jelas semuanya tentunya yang terbaik," ucapnya.

Tio Pakusadewo kini duduk di kursi  terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram lengkap dengan alat hisapnya.

(Man/Val)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani