YLKI: Korban Lion Air Berhak Dapat Kompensasi Rp 1,25 Miliar Per Orang
TABLOIDBINTANG.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan memastikan Lion Air memberikan kompensasi dan ganti rugi terhadap para penumpang penerbangan JT 610. Pesawat tersebut hilang kontak dan jatuh pada Senin pagi, 29 Oktober 2018 pukul 06.33 WIB.
"Kami meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Tulus mengatakan para penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per orang. "Bahkan, manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar," tutur dia. Artinya, mesti ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.
Di samping itu, Tulus meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Ia menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan kepada manajemen Lion Air.
"Pengawasan yang intensif dan mendalam sangat penting dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tutur Tulus.
Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang. "Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di sekitar Karawang, jawa Barat," ujar Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro . Pesawat tersebut jatuh di koordinat koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”.
Danang mengatakan pesawat itu berjenis Boeing 737 MAX 8 keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . "Pesawat dinyatakan laik operasi," kata dia. Pesawat itu tercatat mengangakut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi. Dalam penerbangan ini juga ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.
Atas terjadinya insiden itu, melalui keterangan resminya, Boeing menyatakan kesediaannya memberikan bantuan teknis guna menginvestigasi kecelakaan pesawan tersebut. Perkembangan dan hasil investigasi ihwal tragedi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Perhubungan, Bagus Sunjoyo mengatakan hingga saat ini badan pesawat Lion Air JT 610 belum ditemukan. "Yang ada di area baru serpihan," kata dia
Bagus menjelaskan sebelum pesawat jatuh di Perairan Teluk Karawang, pihaknya tidak mendapatkan laporan dari Air Traffic Center (ATC) soal kerusakan mesin pesawat. Namun, ia berujar pilot Lion Air sempat meminta izin untuk kembali ke bandara. Dari keterangan pilot yang meminta untuk kembali, kata Bagus, tidak ada keterangan soal kendala mesin. "Tidak ada statement soal kendala mesin," kata Bagus.
-
Peristiwa
KNKT Tegaskan Isi Rekaman CVR Lion Air Berbeda dengan yang Beredar
TEMPOKamis, 21 Maret 2019 -
Peristiwa
Penjelasan KNKT Soal Pilot Ketiga yang Terbangkan Lion Air Sebelum Jatuh
TEMPOKamis, 21 Maret 2019 -
Peristiwa
Tanggapan KNKT Soal Rekaman Kokpit Lion Air yang Beredar : Hanya Kami yang Punya
TEMPOKamis, 21 Maret 2019 -
Peristiwa
Rekaman Percakapan Pilot Lion Air JT 610 Beredar, Ini Sikap Kemenhub
TEMPOKamis, 21 Maret 2019 -
-
-
Peristiwa
Lion Air Minta Maaf Terkait Pesawat Tergelincir di Pontianak
TEMPOMinggu, 17 Februari 2019 -
-
Berita
Tarif Tol Trans Jawa Mencapai 1,5 Juta Rupiah, YLKI Nilai Terlalu Mahal
TEMPOJumat, 8 Februari 2019