Kasus Narkoba, Roro Fitria Batal Ajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Roro Fitria 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah terkait kasus narkoba. Hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Roro Fitria yang tidak terima dirinya divonis 4 tahun penjara, sempat akan melakukan banding. Namun seiring berjalannya waktu, Roro membatalkan rencananya.
“Ibu Roro enggak banding, tapi dari Jaksanya yang banding. Dia enggak usah banding lagi, tapi dari Wawan yang banding,” terang Asgar Sjarfi, pengacara Roro Fitria, kepada Tabloidbintang.com.
Pihak Roro Fitria tengah menyiapkan kontra memori banding atas kasus ini. Asgar mempredisi vonis pada tingkat banding akan dijatuhkan sekitar 14 hari sejak resmi daftar banding.
“Kalau di PT itu enggak ada sidang, hakim langsung periksa berkas dan biasanya langsung putusan. Biasanya sih 14 hari, tapi bisa juga lebih lama. Tergantung dari PT-nya,” kata pengacara Roro Fitria.
(man/ari)
-
[VIDEO] Jenguk Ardhito Pramono, Sang Istri Jeanetta Sanfadelia Pilih Bungkam
SupriyantoJumat, 14 Januari 2022 -
[VIDEO] Ardhito Pramono Ditangkap Karena Narkoba
Seno SusantoKamis, 13 Januari 2022 -
[VIDEO] Dinda Kirana Jadi Sorotan Setelah Naufal Samudra Diamankan Pihak Kepolisian
Seno SusantoSenin, 10 Januari 2022 -
-
[VIDEO] Sidang Perdana Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie
Seno SusantoSenin, 6 Desember 2021 -
[VIDEO] Anji Bebas Dari Rehabilitasi, Siap Comeback Setelah Melewati Titik Terendah
SupriyantoJumat, 12 November 2021 -
[VIDEO] Posting Anak Jackie Chan, Kangana Ranaut Sindir Shah Rukh Khan?
poolKamis, 14 Oktober 2021 -
[VIDEO] Coki Pardede Ngaku Pakai Narkoba Karena Banyak Masalah Pribadi
Seno SusantoKamis, 9 September 2021 -
[VIDEO] Terciduk Gunakan Barang Haram, Coki Pardede Diamankan Polisi
Seno SusantoJumat, 3 September 2021