Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Namun ternyata Lyra Virna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Artinya kami tidak keberatan. Ini didasari, pertama, kami ingin cepat persidangan ini. Kedua kami meyakini klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu sidang bisa cepat selesai dan insyaAllah Lyra bisa dibebaskan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna, usai sidang.
Meski tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi, menurut Razman, Lyra Virna sama sekali tidak dirugikan. Sebaliknya, Lyra akan diuntungkan karena proses persidangan bisa lebih cepat.
"Justru itu (eksepsi) akan memperlarut permasalahan. Nanti ada replik, ada duplik, macem-macem. Jadi kita lihat aja nanti masuk dulu pemeriksaan saksi, nanti akan kelihatan dari keterangan Lasty, baru nanti pada pemeriksaan dan keseimpulan semua akan kami urai dengan baik," jelasnya.
Sidang berikutnya akan digelar 2 pekan mendatang, 26 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan Lasty atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(ari / wida)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019