Rata Sarumpaet Jadi Korban Penipuan Uang Raja Rp 23 T
TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Pravowo Argo Yuwono, mengatakan tersangka kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menjadi korban penipuan dengan modus pencairan uang raja - raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.
"Bu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening salah satu tersangka. Dia merasa tertipu juga," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 12 November 2018.
Menurut Argo, para tersangka dalam kasus ini adalah HR, 39 tahun, DS (55), AS (58), dan RM (52) ditangkap pada 7 November 2018. “Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan kasus Ibu RS,” kata Argo.
Argo mengatakan Ratna Sarumpaet percaya terhadap keberadaan uang tersebut. Bahkan Ratna Sarumpaet sudah dijanjikan akan mendapat bagian untuk yayasan sosialnya jika uang tersebut berhasil cair.
Keempat tersangka menyebut para raja-raja terdahulu di Indonesia memiliki dana sumbangan, salah satunya senilai Rp 23 triliun. Menurut mereka, uang tersebut saat ini tersimpan di Bank HSBC dan ABN Ambro di Belanda.
Untuk dapat mencairkan uang raja – raja tersebut, mereka memerlukan sejumlah dana. Atas alasan itu, mereka meminta para korbannya untuk mentransfer sejumlah uang agar dapat mencairkan dana Rp 23 triliun. Korban diiming-imingi akan mendapat pembagian dari pencairan itu.
Penangkapan keempat tersangka berawal dari pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam kasus kabar bohong atau hoax yang tengah menjeratnya. Saat itu, kepada penyidik, ia mengatakan bertemu dengan DS dan RM di salah satu hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk bercerita soal penganiayaan dirinya dan membicarakan pencairan dana para raja itu.
"Otomatis dari penyidik, karena DS dan RM disebut oleh Ibu RS, kami lakukan pemeriksaan," tutur Argo. "Setelah kami dalami, kami periksa dan mengalir ternyata dia pernah melakukan penipuan."
Ratna Sarumpaet sebelumnya pernah menyinggung soal dana milik para raja senilai Rp 23 triliun pada akhir September 2018. Ia menyebut dana itu diblokir oleh pemerintah dari rekening seorang warga bernama Ruben P.S. Marey setelah dikirimkan oleh Bank Dunia (World Bank).
Ratna Sarumpaet mengatakan Ruben merupakan satu dari tujuh keturunan raja yang ikut mendonasikan kekayaannya.
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Peristiwa
Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
SupriyantoKamis, 11 Juli 2019