Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kata Polisi Pelaku Dendam karena Dihina

TEMPO | 17 November 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka Haris Simamora alias HS, 23 tahun, melakukan pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan (38), lantaran merasa dendam dan sakit hati, kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat.

"Pelaku ini sakit hati karena kerap dihina oleh korban," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.

Wahyu mengatakan, Haris sepupu dari istri Diperum, Maya Ambarita (37). Haris kerap berkunjung ke rumah keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. "Jadi setiap datang, dia (Haris) sering dihina. Jadi dibilang tidak berguna dan sebagainya," ucap Wahyu.

Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  menambahkan saat menginap di rumah korban, Haris kerap dibangunkan menggunakan kaki oleh korban.

Kata Argo, itu juga menjadi faktor yang menyebabkan Haris memendam sakit hati kepada keluarga korban. "Kalau info dari tersangka, penghinaan secara fisik ya itu tadi, ditendang dengan kaki," kata Argo.

Pembunuhan satu keluarga terjadi pada Senin malam, 12 November 2018, di rumah keluarga Diperum. Selain Diperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak pasangan ini, Sarah (9) dan Arya (7). Jasad para korban ditemukan tetangga pada Selasa pagi, 13 November 2018.

Haris membawa kabur mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Douglas, kakak Diperum. Mobil kemudian diparkir di rumah kos di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Haris ditangkapa saat sedang tertidur di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu malam, 14 November 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga dan terancam hukuman mati.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO